Sumbarkita – Pihak kepolisian kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan usai menetapkan Indra Septiarman (26) beberapa waktu lalu. Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus.
“Kami mendalami penyidikan dan menemukan satu pelaku lagi dalam kasus ini,” kata dia pada Sabtu (28/9).
Ia membeberkan, tersangka kedua yang terlibat dalam pembunuhan ini adalah paman dari Indra Septiarman berinisial MJ atau DN.
Menurut Ahmad, MJ ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat membantu Indra Septiarman melarikan diri.
“Jadi, saat mayat korban telah ditemukan dalam keadaan terkubur itu. MJ langsung memberitahu Indra agar segera melarikan diri atau bersembunyi, dengan kata lain MJ mengetahui perbuatan keji Indra,” terangnya.