Sumbarkita – WALHI Sumatera Barat (Sumbar) menyebut longsor yang terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok bukanlah bencana alam biasa.
Diketahui, bencana longsor kawasan tembang emas yang terjadi pada Kamis (26/9) lalu tersebut menelan puluhan korban, sebanyak 12 diantaranya meninggal dunia.
Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto menilai peristiwa tersebut merupakan bencana ekologis yang terjadi akibat akumulasi krisis ekologis. Krisis ini dipicu oleh ketidakadilan serta abainya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, masyarakat kecil dan lingkungan selalu menjadi korban utama.
“Ini adalah fakta nyata bahwa pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, telah gagal membangun ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Wengki kepada Sumbarkita, Sabtu (28/9).
Dia menilai, kondisi ini memaksa masyarakat untuk mempertaruhkan nyawa dan merusak lingkungan demi menghidupi keluarga.
Lebih lanjut, Wengki menyoroti kegagalan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat, dalam menangani akar masalah tambang ilegal di wilayah tersebut.
Aktivitas tambang ilegal di Nagari Sungai Abu telah dilaporkan masyarakat sejak tahun 2015. Namun, hingga kini, kegiatan tersebut tetap berlangsung tanpa adanya penindakan serius dari aparat.
“Penegak hukum harus berani dan bernyali untuk mengungkap siapa aktor utama di balik tambang ilegal ini,” ujarnya.