Kamis, 16 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Transfer Uang Pemerintah Nagari ke Rekening Pribadi, Pejabat Nagari di Solok Jadi Tersangka

Oleh : Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026 | 08:00 WIB
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi transfer uang Rp382.080.600. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi transfer uang Rp382.080.600. Ilustrasi: Gemini AI


Sumbarkita — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menetapkan seorang pejabat Pemerintah Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan di pemerintah nagari tersebut tahun anggaran 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Solok, Delffiandi, mengatakan pejabat tersebut berinisial M, Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Nagari Koto Baru.

Pihaknya menetapkan M sebagai tersangka pada Jumat (10/7/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencairan dan penggunaan uang Pemerintah Nagari Koto Baru untuk kepentingan pribadi,” ujar Delffiandi pada Rabu (15/7/2026).

BACAJUGA

Baru dari Bank, Warga Dharmasraya Kehilangan Uang Rp50 Juta Sore Hari Dalam Jok Motor

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Delffiandi menjelaskan bahwa M diduga melakukan perbuatan itu terjadi pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB hingga 14.15 WIB di Kantor Wali Nagari Koto Baru. Ia mengungkapkan bahwa tersangka mencairkan uang tersebut Rp382.080.600 melalui delapan kali transfer dari rekening bendahara Pemerintah Nagari Koto Baru ke dua rekening Bank Nagari tersangka.

“Pencairan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan wali nagari dan tanpa permohonan pencairan berdasarkan surat permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan,” tutur Delffiandi.

Akibat perbuatan M, kata Delffiandi, negara rugi Rp363.300.600. Ia mengatakan bahwa kerugian keuangan tersebut dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor 700.1.2/01/INSP-D/LHA/2026 tertanggal 6 April 2026.

Delffiandi mengatakan bahwa pihaknya menjerat M dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


12Next
TOPIK audit Inspektorat Kabupaten SolokBank Nagariberita hukum Sumbarberita kriminal Sumbarberita solokDana Desadana nagaridugaan korupsi aparatur nagariKabupaten Solokkasus korupsi Solokkasus korupsi terbaruKecamatan KubungKejaksaan Negeri SolokKejari SolokKejari tetapkan tersangkaKepala Urusan Keuangan Nagarikerugian negarakeuangan pemerintah nagarikorupsi aparatur nagarikorupsi dana nagarikorupsi Kabupaten Solokkorupsi Nagari Koto Barukorupsi Sumatera BaratPemerintah Nagari Koto Barupencairan dana tanpa izinpengelolaan keuangan nagaripenyalahgunaan keuangan nagaripenyidikan korupsiTersangka Korupsitindak pidana korupsiUU Tipikor

Baca Juga

Baru dari Bank, Warga Dharmasraya Kehilangan Uang Rp50 Juta Sore Hari Dalam Jok Motor

Baru dari Bank, Warga Dharmasraya Kehilangan Uang Rp50 Juta Sore Hari Dalam Jok Motor

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:24 WIB
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:31 WIB
Empat Pengedar Ditangkap di Pesisir Selatan, 8 Gram Sabu-Sabu Disita

Empat Pengedar Ditangkap di Pesisir Selatan, 8 Gram Sabu-Sabu Disita

Kamis, 16 Juli 2026 | 15:22 WIB
Kasus Siswa Bawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Psikolog: Alarm Serius Perundungan Dipendam Remaja

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:34 WIB
Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 | 00:00 WIB
Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Rabu, 15 Juli 2026 | 20:17 WIB
Next Post
Remaja 14 Tahun Dilaporkan Terseret Ombak di Pantai Tiku Agam

Video: Remaja 14 Tahun yang Terseret Ombak di Agam Ditemukan

#TERPOPULER

  • Transfer Uang Pemerintah Nagari ke Rekening Pribadi, Pejabat Nagari di Solok Jadi Tersangka

    Transfer Uang Pemerintah Nagari ke Rekening Pribadi, Pejabat Nagari di Solok Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung oleh Istri di Dalam Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru dari Bank, Warga Dharmasraya Kehilangan Uang Rp50 Juta Sore Hari Dalam Jok Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pria di Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung oleh Istri di Dalam Rumah

Pria di Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung oleh Istri di Dalam Rumah

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:53 WIB
Baru dari Bank, Warga Dharmasraya Kehilangan Uang Rp50 Juta Sore Hari Dalam Jok Motor

Baru dari Bank, Warga Dharmasraya Kehilangan Uang Rp50 Juta Sore Hari Dalam Jok Motor

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:24 WIB
Video: Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Dharmasraya

Video: Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Dharmasraya

Kamis, 16 Juli 2026 | 17:31 WIB
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:31 WIB
Empat Pengedar Ditangkap di Pesisir Selatan, 8 Gram Sabu-Sabu Disita

Empat Pengedar Ditangkap di Pesisir Selatan, 8 Gram Sabu-Sabu Disita

Kamis, 16 Juli 2026 | 15:22 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id