Sumbarkita — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menetapkan seorang pejabat Pemerintah Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan di pemerintah nagari tersebut tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Solok, Delffiandi, mengatakan pejabat tersebut berinisial M, Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Nagari Koto Baru.
Pihaknya menetapkan M sebagai tersangka pada Jumat (10/7/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencairan dan penggunaan uang Pemerintah Nagari Koto Baru untuk kepentingan pribadi,” ujar Delffiandi pada Rabu (15/7/2026).
Delffiandi menjelaskan bahwa M diduga melakukan perbuatan itu terjadi pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB hingga 14.15 WIB di Kantor Wali Nagari Koto Baru. Ia mengungkapkan bahwa tersangka mencairkan uang tersebut Rp382.080.600 melalui delapan kali transfer dari rekening bendahara Pemerintah Nagari Koto Baru ke dua rekening Bank Nagari tersangka.
“Pencairan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan wali nagari dan tanpa permohonan pencairan berdasarkan surat permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan,” tutur Delffiandi.
Akibat perbuatan M, kata Delffiandi, negara rugi Rp363.300.600. Ia mengatakan bahwa kerugian keuangan tersebut dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor 700.1.2/01/INSP-D/LHA/2026 tertanggal 6 April 2026.
Delffiandi mengatakan bahwa pihaknya menjerat M dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.











