Sumbarkita — Polisi menangkap seorang kasir toko di Kampung Gurun Panjang, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB karena diduga mencuri dan menggelapkan uang di toko tempatnya bekerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan bahwa pria itu berinisial AJ (31 tahun), warga Kampung Gurun Panjang. Sementara itu, korban bernama Anjes Pernando, pemilik Toko UD Fadhel/Gibran di Jalan Tentara Pelajar, Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Perihal pencurian yang dilakukan oleh AJ, Ai Am’ar, menceritakan bahwa pria itu mencuri dan menggelapkan uang korban tiap hari sejak ia bekerja di toko itu dari 2021 hingga Juli 2026.
“Dia mengambil uang korban di laci kasir dan di laci kamar korban tiap hari sebanyak Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Selain itu, dia menggelapkan uang korban karena tidak menyetorkan uang hasil belanja pembeli kepada korban,” ujar Ai Am’ar pada Selasa (21/7/2026).
Ai Am’ar mengungkapkan bahwa AJ menggunakan uang curian dan hasil penggelapan itu tiap hari untuk berjudi slot, yang merupakan judi daring (online), di ponselnya. Selain itu, katanya, AJ memakai uang itu untuk membeli ponsel dan pakaian.
Ai Am’ar mengatakan bahwa korban mengetahui bahwa AJ mencuri uang setelah ia memutar rekaman kamera pengawas (CCTV) di tokonya pada Rabu (15/7/2026). Setelah itu, korban melaporkan AJ ke Polres Pesisir Selatan pada Jumat (17/7/2026).
“Korban rugi Rp700 juta akibat pencurian dan penggelapan tersebut,” ucap Ai Am’ar.
Berdasarkan laporan korban, kata Ai Am’ar, pihaknya menangkap AJ pada hari korban melapor ke polres.













