Sumbarkita – Polisi menangkap tiga pemuda lantaran terlibat penganiayaan di Kota Payakumbuh. Ketiganya RR (24), FH (27), dan BS (28) telah menjadi buron sejak November 2024 usai menganiaya korbannya di depan Toko Sinar Pagi Koto Nan IV Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, mengatakan penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa salah satu pelaku yakni RR kembali dari pelariannya dan menetap di Kenagarian Sungai Beringin Lima Puluh Kota. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan RR.
“Tersangka RR ditangkap di rumah mertuanya di Sungai Beringin pada Jumat 21 Maret. Kemudian dilakukan interogasi, RR menyebut pelaku lainnya FH dan BS,” sebut AKP Doni dikutip dari keterangannya, Minggu (23/3).
Polisi bergerak cepat mengamankan FH dan BS. Hari itu juga FH ditangkap di rumahnya di Tanjuang Godang dan BS di rumahnya di Kelurahan Ibuah Kota Payakumbuh.
Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.
“Saat ini tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Doni menjelaskan, akibat penganiayaan yang dilakukan tiga tersangka tersebut korban mengalami luka berat dan harus dirawat intensif.
Sejauh ini Doni belum menjelaskan dengan rinci kronologi dan motif para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban hingga babak belur.