Sumbarkita – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok menangkap pemuda inisial SON (27), warga Lubuk Sikarah Kota Solok atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Penangkapan dilakukan terhadap satu unit mobil Toyota Kijang nomor polisi BA 1637 AZ di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Senin (24/3) pukul 17.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang mengangkut minyak jenis pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang dari Bandar Bandung Kota Solok menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Saat penangkapan SON diduga sedang menyalin minyak dari tangki ke jeregen. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 245 liter jenis pertalite,” katanya, Selasa (25/3).
Disebutkannya, kendaraan Toyota Kijang ini membawa jenis pertalite sebanyak 7 jerigen. Satu jerigen berisi sekitar 35 liter, dan untuk total keseluruhan mencapai 245 liter BBM jenis pertalite.
Petugas juga mengamankan dua jerigen kosong isi 35 liter, satu jeregen kosong isi 10 liter dan dua buah slang untuk menyalin minyak.
“SON diamankan dalam dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite. Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Kijang nomor polisi BA 1637 AZ,” ujarnya.