Sumbarkita — Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menunda penerbitan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai tanda tanya. Pasalnya, ratusan tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus kini harus menunggu lebih lama karena alasan administrasi.
Pada tahap pertama ada 663 SK PPPK yang bermasalah. Sementara itu, pada tahap dua sebanyak 591 SK PPPK yang tidak memenuhi syarat.
Pj Sekda Kota Pariaman, Mursalim, menjelaskan bahwa pihaknya menunda penerbitan SK PPPK untuk memastikan semua proses sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kami tidak ingin ada masalah hukum di kemudian hari. SK yang ada saat ini perlu diperbaiki, bukan berarti kelulusan mereka dibatalkan,” ujarnya di Pariaman, Senin (24/3).
Salah satu pelanggaran aturan yang ditemukan, kata Mursalim, ialah bahwa dalam SK yang menetapkan pegawai hingga batas usia pensiun. Padahal, regulasi yang berlaku tidak mengizinkan hal tersebut.
“Pemko Pariaman berencana mengubah template SK agar sesuai dengan ketentuan dengan target penerbitan ulang pada Juli 2025. Sementara itu, pegawai yang terdampak hanya akan menerima gaji dalam bentuk honor hingga SK baru diterbitkan,” katanya.