Sumbarkita – Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus administrasi di Kota Pariaman kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Ratusan honorer yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat justru dianulir menjadi tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tahap II PPPK di Pemerinta Kota Pariaman.
Pemerintah Kota Pariaman memutuskan untuk membatalkan status mereka dan mengubahnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim mengatakan, keputusan ini diambil untuk menghindari pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dapat mengancam kelangsungan pembangunan daerah.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan respons terhadap peraturan pemerintah pusat yang mewajibkan daerah untuk membatasi pengeluaran gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.
Sementara itu, pengeluaran Pemko Pariaman untuk gaji pegawai saat ini sudah lebih dari 50 persen.
Mursalim menyebut, penambahan pegawai baru dalam kondisi tersebut dapat menyebabkan APBD kolaps dan menghambat pembangunan di kota tersebut.
“Kalau tidak diambil tindakan ini, anggaran kita akan semakin defisit. Semua kegiatan pembangunan yang selama ini kita rencanakan bisa terhenti. Jadi, kebijakan ini demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan efisiensi anggaran daerah,” ujar Mursalim dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/3/2025).
Meski para calon PPPK yang dibatalkan statusnya tidak bisa melanjutkan ke seleksi lanjutan, Mursalim memastikan bahwa mereka masih berpeluang bekerja di Pemko Pariaman melalui sistem outsourcing.
Ke depan, pemerintah pusat berencana untuk menggantikan pegawai non-ASN dengan sistem outsourcing yang akan dipilih langsung melalui e-catalogs oleh pemerintah.
“Kebijakan ini bukan berarti mereka tidak memiliki kesempatan bekerja di Pemko Pariaman. Mereka masih bisa bekerja melalui sistem outsourcing yang lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tambah Mursalim.
Menurut Mursalim, meski keputusan ini berat, Pemko Pariaman harus mengutamakan efisiensi anggaran demi kelangsungan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja di pemerintahan dengan pengelolaan anggaran yang tepat dan berkelanjutan.
Sementara itu, meskipun keputusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan calon pegawai yang terdampak, Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan pusat, demi memastikan kinerja pemerintah daerah tetap optimal tanpa membebani APBD.