Sumbarkita — Petugas gabungan menangkap seorang terduga pekerja seks komersial (PSK) di Batang Katapiang Karang Pauh, Nagari Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Kamis (1/5) pukul 1.00 WIB.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, mengatakan bahwa pihaknya menangkap wanita berinisial RFN (40) tersebut saat berduaan dengan seorang laki-laki dalam kamar. Ia menyebut bahwa RFN mengaku sudah berbuat mesum dengan laki-laki itu.
“Dalam HP-nya kami temukan obrolan negosiasi tarif prostitusi. RFN dan laki-laki hidung belakang sepakat pada harga Rp300 ribu,” ujar Agung.
Agung mengatakan bahwa laki-laki hidung belang berusaha kabur saat digerebek petugas, tetapi akhirnya tertangkap. Sementara itu, kata Agung, laki-laki penjaga tempat tersebut, yang awalnya berada di depan rumah saat petugas datang, berhasil kabur.
Agung menjelaskan bahwa pihaknya sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kafe yang dikelola RFN sering menjadi tempat transaksi prostitusi. Ia menyebut bahwa berdasarkan laporan masyarakat, rumah di samping kafe tersebut merupakan tempat melakukan praktik prostitusi.
“Kafe dan rumah itu milik RFN. Kafe tersebut diduga hanya kedok. Sebenarnya kafe dan rumah itu diduga tempat prostitusi. Kami sudah empat bulan mengintainya. Kami mendapatkan laporan ada tiga terduga PSK di tempat itu, yang sering melakukan praktik prostitusi secara bergantian di salah satu kamar di rumah itu. Namun, malam tadi kami hanya menemukan satu terduga PSK,” ucap Agung.
Agung menyebut bahwa saat digerebek, RFN lari ke kamar anaknya, yang saat itu sudah tidur. Di dalam kamar itu, kata Agung, ada satu anak laki-laki dan satu anak perempuan yang duduk dibangku SD dan SMP.
Agung mengatakan bahwa saat ini RFN berada di Kantor Satpol PP Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan RFN ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi di Kabupaten Solok.
Agung menambahkan bahwa razia tersebut melibatkan Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Pesisir Selatan, yang terdiri atas 11 personil Satpol PP, 1 personil Polres Pesisir Selatan, dan 1 personil Pos TNI AL.