SUMBARKITA.ID — Seorang perempuan mengaku menjadi korban Pungutan Liar (Pungli) oknum juru parkir di kawasan Pantai Kata Pariaman.
Perempuan itu menyebarkan informasi kejadian yang menimpanya itu melalui akun Facebook Prasasti Unyuik.
Dalam video yang dibagikan itu, tampak pemilik akun tengah bersitegang dengan seorang pria paruh baya. Pria itu memaksa perempuan tersebut membayar parkir sebesar Rp5 ribu.
Dia menolak membayar sesuai dengan permintaan si juru parkir. Sebab, harga parkir yang diminta tidak sesuai dengan tarif yang tertera di karcis yang telah diberikan.
“Awak di kampuang awak, awak pulo nan dipalak. Bagi dunsanak nan ka Pantai Pariaman berhati-hati kalau ado yang minta parkir, minta surek parkirnyo,” tulisnya dalam kererangan di video yang diunggah Jumat (16/7/2022).
Ia mengaku karena menolak memberikan uang, si juru parkir sempat mengancam. Pria itu, katanya, melarang dirinya untuk datang lagi ke Pantai Kata, Pariaman.
Dia menjelaskan tidak menolak membayar parkir. Akan tetapi ia keberatan membayar karena tarif yang tertera di karcis parkir tidak sesuai dengan permintaan si juru parkir.
“Parkir cuma 3.000, tukang parkir mangareh mamintak 5.000. Sampai-sampai diancamnyo. Keceknyo pantai ko punyo nyo, kampuang inyo. Apo pantai ko lah jadi milik pribadi kini. Tolong jalehan ciek dunsanak, bapak, ibu, serta kakak adiak dan niniak mamak Pariaman,” tanya perempuan itu di akun Facebook-nya. (*)