Andreanaldo menambahkan bahwa Upacara PTDH itu menjadi pengingat bagi semua personel Polres Solok Selatan tentang pentingnya menjaga kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Solok Selatan, Kompol Henwel, mengatakan bahwa Bripda A berdinas di Bagian SDM. Sementara itu, katanya, Bripda S, Brigadir FAP, dan Bripka MS bertugas di Satuan Samapta.
Henwel menginformasikan bahwa Bripda A berdinas selama 2 tahun, Bripda S 3 tahun, Brigadir FAP 11 tahun, dan Bripka MS 22 tahun.
Perihal kesalahan yang dilakukan keempat polisi itu, Henwel, mengatakan bahwa keempatnya tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut atau lebih.
“Ada yang tidak masuk dinas selama tiga bulan,” ucap Henwel.














