Sumbarkita – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya kepada warga di Gedung Rohana Kudus, Kompleks GOR Haji Agus Salim, Padang, Minggu (9/8/2026) sore.
Dalam paparannya, Evi mengatakan orang yang menggunakan zat adiktif bukan sosok yang layak dijauhi, apalagi disisihkan dari lingkungan sosial. Menurutnya, mereka merupakan individu yang terjebak dan membutuhkan penanganan medis serta dukungan psikologis agar dapat kembali menata masa depan.
“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujarnya.
Evi menekankan bahwa penyalahguna narkoba merupakan korban. Karena itu, menurutnya, di kalangan penggiat antinarkoba, mereka lebih tepat disebut sebagai pasien.
“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” paparnya.
Ia menambahkan, upaya menyembuhkan pengguna narkoba secara tidak langsung dapat membantu menghambat perluasan peredaran narkoba. Evi juga menilai berbagai upaya pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat selama ini belum memberikan hasil signifikan tanpa peran aktif masyarakat.
Ia melanjutkan, kondisi narkotika di Sumatera Barat kini menuntut kewaspadaan kolektif dari berbagai pihak.
“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Fradila, turut memaparkan fasilitas medis yang tersedia bagi masyarakat.
Untuk Kota Padang, layanan rehabilitasi dapat diakses di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya. Layanan juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil dan RS Jiwa Prof. HB Saanin.
“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” katanya.
Selain itu, upaya pemulihan juga didukung Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang didirikan Evi Yandri sejak 2014.
Kepala YPJI, Syafrizal, mengatakan, sejumlah mantan pasiennya kini telah berhasil kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah dinyatakan sembuh.
“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Syafrizal juga menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bagi peserta sosialisasi.














