Sumbarkita — Dua polisi di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), dipecat karena tak masuk kerja lebih dari 30 hari, dan berselingkuh.
Kepala Subbagian Pengakhiran Dinas Bidang Sumber Daya Manusia Polda Sumbar, AKP Yulda, mengatakan bahwa kedua polisi itu masing-masing berinsial FW (37 tahun) dan AW (25 tahun). Ia menyebut bahwa FW berpangkat Bripka, bintara di Polsek Akabiluru, sedangkan AW berpangkat Bripda, bintara di Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh.
Perihal kasus keduanya, Yulda menginformasikan bahwa FW dipecat karena desersi sebab tidak masuk kerja lebih dari 30 hari. Sementara itu, AW dipecat karena berselingkuh dan menelantarkan anak.
“FW tak hadir pada sidang desersi terhadap dirinya. Karena tak hadir sidang, dia tidak punya hak untuk melakukan banding, dan dia juga tidak melakukan banding,” ujar Yulda pada Rabu (12/8/2026).
Polres Payakumbuh menggelar upacara pemecatan kedua polisi itu, yang dalam istilah kepolisian disebut Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan upacara polres setempat pada Rabu (12/8/2026). Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta.
Irwan menyampaikan bahwa pemecatan terhadap FW dan AW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Ia menyebut bahwa FW dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sementara itu, katanya, AW dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
FW dan AW tidak menghadiri upacara PTDH tersebut. Karena itu, katanya, kehadiran kedua personel tersebut digantikan dengan foto mereka masing-masing yang dipegang oleh personel lain. Foto kedua polisi tersebut disilang oleh Irwan dengan spidol sebagai simbol pemecatan.
Irwan menyampaikan bahwa bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.














