Padang – Polisi menangkap pria bernama Syahrial (47) warga Komplek Pratama II Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dia ditangkap saat sedang mandi di rumahnya pada (20/9/2023) malam.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, sebelumnya pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencarian handphone.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban RO (29) warga Jalan Wisma Indah I Kelurahan Ulak Karang Utara yang kehilangan HP pada Rabu (17/8/2023),” ungkap Iptu Heru, Kamis (21/9).
Usai mencuri, pelaku langsung kabur ke Pekanbaru. Belakangan dia kembali ke Kota Padang.
Polisi yang menerima informasi kepulangan pelaku langsung melakukan upaya penangkapan.
“Saat petugas datang pelaku sedang mandi. Ketika selesai mandi, petugas langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” terang Iptu Heru.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua HP diduga hasil curian. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Utara.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. ***