Sumbarkita – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan studi tiru ke Labuan Bajo senilai Rp1,5 miliar mencuat ke publik setelah seorang jurnalis dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan oleh Rico Alviano, yang saat kegiatan berlangsung masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat. Ia merasa dirugikan oleh pernyataan jurnalis, Hendra Idris yang dimuat di sejumlah media massa.
Kuasa hukum Rico, Mukti Ali membeberkan bahwa pernyataan Hendra telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Laporan kami sudah didaftarkan di Bareskrim POLRI dengan nomor LP/B/224/V/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Mei 2025. Klien kami merasa nama baiknya dicemarkan secara terbuka melalui media,” ujar Mukti Ali, Rabu (14/5).
Sementara itu, Hendra Idris, wartawan media online Minangsatu menyatakan siap menghadapi proses hukum dan akan menghormati semua prosedur yang berlaku.
“Itu hak beliau sebagai warga negara. Saya akan ikuti semua proses hukum. Yang jelas, laporan saya terkait dugaan korupsi ini sudah berjalan di Kejati Sumbar,” kata Hendra saat dikonfirmasi.
Menurut Hendra, laporan tersebut bermula dari hasil investigasinya saat meliput kegiatan studi tiru ke Labuan Bajo yang disebut melibatkan dana aspirasi pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp1,5 miliar.
Ia juga menyoroti penggunaan jasa agen perjalanan yang diduga tidak memiliki izin resmi dan disebut dijalankan oleh ajudan istri mantan anggota dewan tersebut.