Sumbarkita – Seorang pria pelaku penyalahguna narkoba di Kabupaten Agam ditangkap polisi.
Tersangka inisial RS (33) adalah warga Paraman Tali-Tali Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Dia ditangkap oleh Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam di kawasan Kampung Tanjung Jorong 2 Nagari Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung pada Senin (15/4).
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu beserta alat hisap dari tangan RS.
“Tersangka RS yang kami tangkap ini merupakan target operasi semenjak dari tahun 2021,” sebut Kasat dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4).
AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan tersangka ditangkap saat dia sedang asyik pesta sabu dengan dua rekannya di pinggir sungai.
“Namun karena medan yang cukup berat dan para tersangka mengetahui kedatangan petugas, dua temannya tersebut berhasil melarikan diri,” ungkap Kasat.