Padang – Seorang pria berinisial A (43) ditangkap petugas setelah terbukti membawa paket besar berisi ganja kering siap edar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyampaikan, pelaku berhasil diringkus pada Senin, 29 April 2024 pukul 06.00 WIB.
“A ditangkap di Pasar Benteng di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,” katanya pada Selasa, 30 April 2024.
Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal ketika timnya mendapatkan informasi bahwa adanya satu unit kendaraan roda empat membawa narkoba.
“Mobil Xenia warna hitam bernomor polisi BA 1482 ND,” ungkapnya.
Ia menambahkan, petugas lalu berjaga di sekitar TKP dan langsung memberhentikan mobil tersebut ketika lewat.