Lebih lanjut dia menyebut tersangka RS sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO pada kasus yang sama.
Saat ini tersangka RS telah ditahan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“RS akan dikenakan pasal 112 (1) jo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” sebutnya.