“Atas perbuatannya, KZ terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Ade menambahkan, BKSDA Sumbar masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan upaya penyelamatan lanjutan terhadap 225 ekor burung yang diamankan sebagai barang bukti.
“Burung-burung tersebut selanjutnya akan mendapatkan penanganan sesuai prosedur penyelamatan satwa yang dilakukan BKSDA,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut mengenai asal pria yang ditangkap tersebut. Informasi selengkapnya akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya.













