Sumbarkita — Seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir berinisial di Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F, pada 15 Januari 2026.
Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Edita Elda, menilai kasus tersebut jelas melibatkan relasi kuasa. Ia menyebut penanganan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan perlindungan menyeluruh bagi korban.
“Kasus kekerasan seksual itu sangat sensitif dan traumatis, sehingga penanganannya wajib mencakup aspek psikologis, medis, serta bantuan hukum secara berkelanjutan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Minggu (26/7/2026).
Edita Elda menyarankan agar korban atau tim kuasa hukumnya segera mengajukan permohonan perlindungan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban mendapatkan fasilitas rumah aman sekaligus akses terapi psikologis secara intensif.
“Perlindungan penting untuk membentengi korban dari risiko intimidasi maupun teror yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan,” sebutnya.
Ia juga mendesak dalam penanganan kasus tersebut, aparat penegak hukum dan pihak yang bertanggung jawab menerapkan perspektif gender sehingga korban tidak mengalami viktimisasi ganda (double victimization) selama proses peradilan.
Kemudian, pada penegakan disiplin internal, Edita merekomendasikan pemeriksaan kode etik profesi melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun bagian penegakan disiplin kepegawaian. Selanjutnya, untuk menjaga independensi pemeriksaan, ia menyarankan pimpinan institusi segera menonaktifkan sementara AKBP F dari jabatannya.
“Terduga pelaku sebaiknya diberhentikan sementara agar proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa ada potensi intervensi terhadap saksi maupun korban. Jika terbukti bersalah dalam sidang etik, sanksi terberat dapat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” paparnya.













