Ia melanjutkan, pada jalur pidana, proses hukum dilakukan melalui laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda dengan melengkapi bukti visum, dokumen pendukung, hingga pemeriksaan psikologis.
“Penindakan kasus ini dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau pasal kesusilaan dalam KUHP untuk memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kasus serupa,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus mencuat ke publik usai diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang saat ini memberikan pendampingan hukum kepada korban. Dugaan pelecehan itu terjadi pada 15 Januari 2026.
Korban mengungkapkan bahwa sebelum kejadian itu, ia bersama enam rekan perempuan di tempat kerjanya berencana pergi berlibur. Dari tujuh orang tersebut, empat orang akan mendapatkan uang saku tambahan. Pada 15 Januari 2026, salah seorang rekannya terlebih dahulu dipanggil ke ruangan atasannya. Tidak lama kemudian, korban dipanggil ke ruangan tersebut.
Saat itu, dirinya sedang melakukan video call dengan suaminya. Sebelum masuk ke ruangan, suaminya meminta agar sambungan video call tersebut tidak dimatikan. Sesampainya di dalam ruangan, ia mengaku diperintahkan untuk duduk dan menutup mata.
“Awalnya saya ragu dan takut. Kemudian dia menyampaikan, ‘Di sini ada dua amplop. Kamu pilih, tapi kamu tutup mata dulu.’ Lalu, beliau melakukan tindakan pelecehan. Saya langsung refleks untuk mundur, dan dalam keadaan syok dan ketakutan saya mengatakan, ‘Jangan, Pak. Jangan, Pak. Saya enggak mau seperti ini caranya, Pak. Kalau kayak gini, saya juga ada uang, Pak’,” tutur korban saat ditemui di Kantor LBH Padang, Senin (26/7/2026).
Setelah melihat reaksi korban, kata korban, atasannya kemudian meminta maaf dan mengatakan tidak bermaksud melakukan pelecehan.
“Saya tidak bermaksud melecehkan kamu. Kamu ambil amplop keduanya, ya. Jangan bilang siapa-siapa,” ucap korban menirukan perkataan atasannya.












