SUMBARKITA – Tim Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Sijunjung menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi urea yang dijual ke luar wilayah Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7/2022) mengatakan keduanya memperjual belikan barang dalam pengawasan Jenis Pupuk Urea bersubsidi di luar Rencana Denah Kerja Kelompok (RDKK).
“Kedua pelaku ditangkap di depan Masjid Istiqomah Jorong Tangah Kenagarian Muaro, Kecamatan/Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (23/07/2022).
Baca Juga : Lukai Polisi saat Ditangkap, Pemuda di Sijunjung Ini Ditembak!
Lebih lanjut, Ikwan mengatakan pelaku bernama Egi Tri Lala (26) sebagai sopir dan Sumarni (46), pemilik kios atau penjual pupuk bersubsidi yaitu sebagai distributor yang sudah ditunjuk oleh dinas pertanian Kabupaten Sijunjung.
“Modusnya menjual pupuk bersubsidi di luar daerahnya, yaitu Kuantan Singingi dan Muaro Paneh, dengan harga lebih tinggi. Padahal pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah dalam ketahanan panganan di masa resesi dan pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Sumpur Kudus, adanya penumpukan pupuk bersubsidi urea.
Baca Juga : Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Sijunjung, Korban Sempat Berupaya Bunuh Diri
Saat melakukan patroli, Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 23.00, jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung menemukan satu truk Mitsubishi colt diesel BA 9912 KE bermuatan berat dan melaju kencang.
Lalu truk itu diberhentikan di depan Masjid Istiqamah, Jorong Tangah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 200 karung pupuk bersubsidi urea produksi PT Pupuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen legal.