Sumbarkita — Pengacara Erit Rovendra, dosen Universitas Fort De Kock, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia pada Rabu (12/8/2026). Ia mengajukan permohonan tersebut karena mengkhawatirkan keselamatan, keamanan, kebebasan, dan potensi tekanan dan intimidasi yang dapat dialami Erit setelah melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.
Pengacara Erit, Guntur Abdurrahman, menyebut bahwa kekhawatiran tersebut makin menguat setelah muncul laporan polisi tandingan. Menurutnya, laporan itu menempatkan Erit sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan.
“Tandingan laporan itu keluar pada waktu yang sama pada 22 Juli 2026: kami melapor siang, Pol PP Bukittinggi melapor malamnya,” tutur Guntur pada Rabu (13/8/2026).
Guntur mengkhawatirkan bahwa hal itu dapat memberikan tekanan kepada korban dalam menjalani proses hukum serta memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkannya.
Dugaan kekerasan terjadi saat penertiban
Berdasarkan permohonan yang diajukan kepada LPSK, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, menurut Guntur, aparat Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, serta personel TNI dan Polri bergerak menuju lokasi Universitas Fort De Kock setelah mendapatkan pengarahan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi di Kantor Kelurahan Manggis Ganting. Ia menyebut bahwa kantor kelurahan tersebut berada bersebelahan dengan lokasi lahan Universitas Fort De Kock.
Dalam pelaksanaan tindakan tersebut, kata Guntur, terjadi dugaan kekerasan, ancaman, tekanan, dan intimidasi terhadap sejumlah dosen, mahasiswa, serta petugas keamanan kampus. Salah satu orang yang disebut mengalami kekerasan ialah Erit Rovendra. Ia menyatakan bahwa Erit mengalami kekerasan fisik dan mendapatkan perawatan medis.
Selain itu, kata Guntur, terdapat dugaan intimidasi, ancaman, serta pengambilan telepon genggam secara paksa, yang kemudian dikembalikan.
Guntur menyatakan bahwa sedikitnya tiga orang telah membuat laporan kepada Polresta Bukittinggi perihal dugaan tindak pidana kekerasan dalam peristiwa tersebut. Menurut pelapor, kata Guntur, laporan tersebut telah disertai sejumlah bukti, antara lain keterangan saksi, rekaman video, foto, serta visum et repertum.












