Sumbarkita — Polisi menahan seorang pria di Solok Selatan pada Rabu (12/8/2026) karena mengancam orang tua siswi SMP korban dugaan persetubuhan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menyampaikan bahwa pria tersebut berinisial SP (46 tahun), warga Jorong Tanah Galo, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari. Ia menyebut bahwa SP merupakan ayah dari MS (19 tahun), pemuda yang dilaporkan ke polres lantaran diduga menyetubuhi WAN (14 tahun), siswi SMP, pada 2025.
“SP diduga mengancaman orang tua korban dengan menggunakan senjata tajam dan merusak rumah orang tua korban. Dia mengancam orang tua korban karena sakit hati orang tua korban melaporkan MS ke polres,” ujar Andrenaldo dalam jumpa pers tentang kasus tersebut di Markas Polres Solok Selatan pada Kamis (13/8/2026).
Andrenaldo mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat SP dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan pasal itu, katanya, SP terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, kata Andrenaldo, pihaknya sudah memburu MS ke berbagai wilayah di Sumatera Barat di luar Solok Selatan, seperti ke Sawahlunto, Sijunjung, dan Dharmasraya. Namun, pihaknya belum menemukan MS.
“Upaya pencarian terhadap MS tidak mudah karena dia tidak menggunakan telepon seluler dan kerap berpindah-pindah tempat. Namun, kami telah memiliki petunjuk dan akan kami kembangkan,” tutur Andrenaldo.
Pada 31 Mei 2026 Sumbarkita menerbitkan berita tentang dugaan pengancaman terhadap orang tua korban dan perusakan rumah orang tua korban dengan judul “Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku”.
Satu keluarga di Jorong Tanah Galo diserang oleh sejumlah orang di rumah mereka pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 8.14 WIB.












