SUMBARKITA.ID – Polsek Sungai Beremas menangkap pemuda inisial S (25) warga Jorong Simpang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) atas dugaan melakukan penganiayaan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernama Supla Irawan. Korban melapor telah mengalami penganiayaan di belakang sebuah warung di Jorong Simpang, Nagari Parit, Jumat (31/3/2023).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 12 Mei 2023.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di sebuah warung di Jorong Simpang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (30/5/2023) malam. Saat itu tersangka sedang makan mie instan,” ungkap AKP Efriadi kepada Sumbarkita di Simpang Empat, Rabu (31/5/2023).
Kapolsek menjelaskan, tersangka S melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul pelipis mata bagian sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan. Akibatnya, pelipis mata korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,” tegasnya. ***