Sumbarkita — Dinas Pendidikan Pesisir Selatan buka suara perihal dikeluarkannya lima siswa SDN 34 Siguntur Tua di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Lendra, mengatakan bahwa lima siswa yang dikeluarkan tersebut terdiri atas tiga siswa kelas 6 dan dua siswa kelas 5. Ia menyatakan bahwa kelima siswa tersebut hanya dikeluarkan secara sepihak melalui surat oleh kepala sekolah, bukan dikeluarkan dari data pokok pendidikan (dapodik).
“Kelima siswa itu masih terdaftar di dapodik sebagai siswa di sekolah tersebut,” ujar Lendra kepada Sumbarkita pada Sabtu (17/5).
Lendra mengatakan bahwa satu dari tiga siswa kelas enam yang dikeluarkan tersebut terlambat mengikuti ujian akhir sekolah dua hari. Sementara itu, dua siswa lainnya mengikuti ujian sejak Rabu (14/5) karena orang tua mereka meminta kepada kepala sekolah agar anak mereka tidak dikeluarkan dan diizinkan untuk ikut ujian.
“Satu siswa lagi, anak Buk Ayu Zah, ikut ujian mulai Jumat (16/4) setelah Dinas Pendidikan melakukan pertemuan dengan wali murid, kepala sekolah, dan komite sekolah pada Kamis (16/5) untuk membahas masalah itu. Siswa yang tertinggal ujian dua hari itu akan mengikuti ujian susulan setelah jadwal ujian resmi berakhir,” tutur Lendra.
Dalam pertemuan pada Kamis (16/5), yang juga diikuti oleh wali nagari dan anggota DRPD dapil setempat, kata Lendra, Kepala SDN 34 Siguntur Tua menyatakan bahwa ia mengeluarkan siswa tersebut karena siswa nakal. Lendra menegaskan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut merupakan kesalahan besar. Ia menyebut bahwa PNS merupakan pelayan masyarakat, dan guru merupakan pelayan masyarakat di bidang pendidikan. Karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, guru di sekolah sekolah wajib menerima apa pun kondisi anak dan melayani anak dengan baik.
Dalam pertemuan tersebut, kata Lendra, terungkap bahwa Kepala SDN 34 Siguntur Tua sering memberikan hukuman kepada siswa nakal berupa skorsing, yaitu tidak membolehkan siswa masuk sekolah selama beberapa hari. Menurut keterangan Ayu Zah, anaknya sering diskorsing seminggu hingga dua minggu sehingga anaknya malas pergi ke sekolah setelah skorsing berakhir. Perihal itu, Lendra mengatakan bahwa berdasarkan aturan, sekolah tidak boleh memberikan hukuman skorsing kepada siswa.
“Dalam pertemuan itu Kepala SDN 34 Siguntur Tua tidak diperbolehkan lagi untuk memberikan skorsing kepada siswa. Siswa nakal akan ketinggalan pelajaran dan akan senang jika diberi skorsing,” ucapnya.