Sumbarkita – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HM (40) dan AW (20) di sebuah warung di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, HM merupakan warga Kota Pekanbaru, sedangkan AW merupakan warga Jorong Tombang, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus.
“Setelah menerima informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan penindakan hingga akhirnya menangkap pelaku,” katanya, Rabu (2/9/2026).
Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian di lokasi dengan disaksikan perangkat Nagari Sumpur Kudus, Kepala Jorong Pintu Rayo, dan Kepala Jorong Batang Somi.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar di dalam tas pinggang warna hitam yang sedang dipakai salah satu pelaku.
Polisi juga menemukan satu kotak bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil untuk pembungkus sabu-sabu, pipet sisa pakai, sendok rakitan atau pipet takar, korek api gas ukuran kecil, jarum pembersih, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp6.920.000.
“Total barang bukti yang disita ada 40 paket sabu-sabu siap edar,” tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini seluruh barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Sumpur Kudus untuk menjalani pemeriksaan dan proses pengembangan perkara.














