Atas perbuatannya, Surya mengategorikan keduanya sebagai pengedar dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung,” imbuhnya.














