Sumbarkita — Polisi menangkap seorang remaja di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (29/8/2026) sore karena mencuri burung kacer.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa remaja itu berinisial FA (16 tahun).
Yasin mengatakan bahwa pihaknya menangkapan FA setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan burung milik Miftahul Ulum.
Yasin menerangkan bahwa FA mencuri burung kacer korban pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Jalan Sentani No. 2, RT 001, RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara. Saat itu korban meletakkan sangkar berisi burung peliharaannya di teras rumah. Keesokan paginya, korban mendapati burung tersebut telah hilang dan hanya menyisakan sangkar kosong. Akibat kejadian tersebut, korban rugi sekitar Rp5 juta.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang melalui laporan polisi Nomor LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari warga.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FA sebagai terduga pelaku. Setelah mengetahui keberadaan FA di kawasan Jalan Veteran, petugas langsung menangkap remaja itu.
“Saat diinterogasi, FA mengakui perbuatannya,” ujar Yasin pada Senin (31/8/2026).
Dari FA, pihaknya menyita barang bukti berupa satu ekor burung kacer hitam putih dalam kondisi sehat.
Pihaknya membawa FA bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.













