Sumbarkita – Pasangan suami istri (pasutri) yang mencabuli gadis berusia 15 tahun hingga hamil 5 bulan di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri menyampaikan kedua pelaku berinisial D (48) dan F ditangkap di pada Selasa (29/4) malam.
“Pelaku sedang diproses,” kata dia Rabu (30/4).
Sementara itu, saat ini korban telah dibawa ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas Sosial Dharmasraya untuk dirawat.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan bernama Mawar (nama samaran) (15) dicabuli oleh pasutri. Kejadian ini terungkap setelah Mawar dinyatakan hamil 5 bulan.
Kronologi Lengkap Kejadian
Berdasarkan keterangan ibu korban, S (48) mengungkapkan peristiwa terjadi pada November 2024. Kedua pelaku saat itu menjemput korban untuk diajak ke rumahnya. Keluarga korban dan pelaku dekat dan telah menganggap Mawar sebagai anaknya.
“Mereka sering memberikan perhatian kepada korban,” kata ibunya beberapa waktu lalu.
Pelaku juga mengaku sering menangis dan tidak bisa tidur karena teringat anaknya yang telah meninggal beberapa bulan lalu.
“Pelaku juga berjanji akan mencarikan pekerjaan untuk anak saya di rumah makan,” ungkapnya lagi.