SUMBARKITA.ID – Oknum Pj Wali Nagari Ujung Gading Pasaman Barat inisial SPD (52) dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan aset Nagari. Dia dilaporkan oleh sebagian mantan Kepala Jorong yang diberhentikan ke SPKT Polres Pasaman Barat, Jumat (13/1/2023) malam.
Kuasa hukum mantan Kepala Jorong tersebut, Denika Saputra membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebut langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan aset nagari yang selama ini telah dikelola dengan baik oleh pejabat sebelumnya, namun saat ini diduga dengan mudah telah dijual kepada pihak lain.
“Benar, kita mendampingi para kepala jorong membuat laporan pengaduan dugaan penggelapan aset Nagari Ujung Gading berupa Kebun Nagari yang diduga telah dijual tanpa prosedur yang jelas,” kata Denika kepada Sumbarkita.id di Simpang Empat, Jumat (13/1/2023) malam.
Pasalnya menurut Denika, pihak pemerintahan nagari dan adat menyatakan bahwa Kebun Nagari itu bukan aset nagari. Sementara ada bukti yang menyatakan bahwa kebun tersebut adalah aset nagari yang berasal dari jual-beli pada tahun 2002.
“Kita punya bukti surat jual beli sebidang tanah perkebunan antara H. Ahmad Lubis sebagai penjual dan H. Zaim AR atas nama Wali Nagari Ujung Gading dengan harga di waktu itu sebesar Rp8 juta,” jelasnya.
Surat itu sebut Eka Garuda, panggilan akrab Denika Saputra ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2002 lengkap dengan para saksi dan juga materai 6000.
Baca Juga: Kisruh Makin Panas, Wali Nagari di Pasaman Barat Akan Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasbar, AKP Fahrel Haris membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari para mantan Kepala Jorong di Ujung Gading serta didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya.
“Benar kita telah terima pengaduan di SPKT dan mulai Sabtu (14/1/2023) besok akan kita mulai periksa para saksi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Sumbarkita.Id. ***