Kamis, 15 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

MUI: Salat Jumat Tak Bisa Digelar Secara Virtual!

Oleh : Hendra Murcy Tania
Senin, 14 Juni 2021 | 20:19
in Nasional
Ilustrasi salat Jumat (Ist)

Ilustrasi salat Jumat (Ist)


SUMBARKITA.ID — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi menegaskan bahwa Salat Jumat saat masa pandemi virus corona (Covid-19) tak bisa digelar secara virtual.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.

“Fatwa MUI menyatakan Salat Jumat itu enggak bisa dilakukan secara virtual,” kata Jaidi dalam acara Gerakan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube MUI TV.

Jaidi menjelaskan bahwa tata cara ibadah Salat Jumat sama seperti melaksanakan ibadah Haji. Sebab, keduanya sama-sama diatur dengan rigid dan jelas dalam Islam mengenai tempat dan waktu tertentu untuk melaksanakannya.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Melihat hal tersebut, Ia mengaku heran ada pihak-pihak yang menggelar Salat Jumat atau penawaran ibadah haji secara virtual belakangan ini.

“Lah bagaimana kalau haji virtual? Bayarnya Rp175 ribu, ini apa-apaan ini. Ini istilahnya tuntunan atau mengolok-olok kepada ulama? Jelas sesuatu dengan akal sehat enggak masuk akal,” kata dia.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual menjelaskan bahwa Salat Jumat secara virtual hukumnya tidak sah.

Baca Juga :  Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Sementara itu, penyelenggaraan Salat Jumat secara hybrid ketentuannya adalah bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), adalah sah.

Fatwa itu juga mengatur apabila seseorang ada uzur syar’i atau tidak memungkinkan melaksanakan salat Jumat, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan salat Zuhur. (sk/cnn)


TOPIK MUISalat JumatSalat Jumat Virtual

BERITA TERKAIT

Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat 12 Mei 2024

2 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi Gegara Promosi Haji Palsu di Makkah

Selasa, 13 Mei 2025
Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Senin, 12 Mei 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Senin, 12 Mei 2025
Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Sabtu, 10 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post
Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Tidak Memungut Pajak Sembako Murah

Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Tidak Memungut Pajak Sembako Murah

Leave Comment

Terpopuler

  • Mobil Bawa Satu Keluarga Asal Riau Terjun ke Jurang Saat Berwisata di Solok

    Mobil Bawa Satu Keluarga Asal Riau Terjun ke Jurang Saat Berwisata di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir, Jurnalis Dilaporkan ke Polisi oleh Anggota DPR asal Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Mayat di Pesisir Selatan, Keluarga Suami “Bawa Paksa” Jenazah dari Rumah Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMA di Padang Pariaman: Bukti Dihapus, Korban Dikeluarkan, Ketua OSIS Diancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Perempuan di Dharmasraya Tewas Dianiaya Ayah Tirinya di Depan Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Musrenbang RPJMD, Wakil Wali Kota Padang Panjang: 33 Progul jadi Landasan Pembangunan 2025-2029

Musrenbang RPJMD, Wakil Wali Kota Padang Panjang: 33 Progul jadi Landasan Pembangunan 2025-2029

Kamis, 15 Mei 2025
Wali Kota Padang Apresiasi Kapolresta Gelar Operasi Pekat Anti Premanisme

Wali Kota Padang Apresiasi Kapolresta Gelar Operasi Pekat Anti Premanisme

Rabu, 14 Mei 2025
Motor Nasabah KUR di Solok Disita BRI, Ombudsman Sumbar Imbau Warga Melapor

Motor Nasabah KUR di Solok Disita BRI, Ombudsman Sumbar Imbau Warga Melapor

Rabu, 14 Mei 2025
Sekda dan 2 Kepala Dinas Pemkab Dharmasraya Mundur dari Jabatan, Ada Apa?

Sekda dan 2 Kepala Dinas Pemkab Dharmasraya Mundur dari Jabatan, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025
Buru Penganiaya Anak Tiri di Dharmasraya, Polda Sumbar Kerahkan Anjing Pelacak

Buru Penganiaya Anak Tiri di Dharmasraya, Polda Sumbar Kerahkan Anjing Pelacak

Rabu, 14 Mei 2025
Kecelakaan di Kabupaten Solok, Dua Truk Adu Banteng

Kecelakaan di Kabupaten Solok, Dua Truk Adu Banteng

Rabu, 14 Mei 2025
LBH Padang Kecam SMA di Padang Pariaman yang Keluarkan Korban Pelecehan Seksual

LBH Padang Kecam SMA di Padang Pariaman yang Keluarkan Korban Pelecehan Seksual

Rabu, 14 Mei 2025
Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air

Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air

Rabu, 14 Mei 2025
PLN Gelar Fun Run Bersama Komunitas Pelari di Bukittinggi

PLN Gelar Fun Run Bersama Komunitas Pelari di Bukittinggi

Rabu, 14 Mei 2025
Fadly Amran Dukung Penuh Penataan Pelabuhan Muaro: Pintu Masuk Wisata dari Padang ke Mentawai

Fadly Amran Dukung Penuh Penataan Pelabuhan Muaro: Pintu Masuk Wisata dari Padang ke Mentawai

Rabu, 14 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau