Sumbarkita – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Arab Saudi di Makkah diduga karena melakukan penipuan haji.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengunggah iklan promosi haji palsu dan menyesatkan serta mempromosikan Kartu Nusuk palsu.
Untuk diketahui, Kartu Nusuk merupakan verifikasi jemaah resmi untuk mencegah masuknya jemaah ilegal, yakni semacam identitas sekaligus ‘tiket’ bagi jemaah dalam mendapatkan akses layanan dan juga dalam aktivitas di setiap tahapan ibadah haji.
Disadur melalui Detikcom pada Selasa (13/5), para pelaku juga terbukti melanggar aturan haji dengan menampung 23 pemegang visa kunjungan di sebuah gedung di Makkah.
Kini, kedua pelaku ditahan dan dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk tindakan hukum lebih lanjut. Sementara itu, 23 orang yang mereka tampung dirujuk ke pihak berwenang untuk mendapatkan sanksi hukum.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 1446 H/2025 M.
Bagi mereka yang masuk Makkah wajib memiliki visa haji atau izin resmi. Pemegang visa kunjungan jenis apa pun dilarang keras masuk Tanah Suci.
Otoritas Arab Saudi akan mengambil tindakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan haji. Termasuk bagi mereka yang mengangkut, memfasilitasi atau memberi akomodasi jemaah ilegal.