Sumbarkita – Pemerintah akan memberikan bantuan langsung sebesar Rp300.000 per bulan kepada guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer yang belum bersertifikasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bantuan ini akan diterima para guru ketika tahun ajaran baru dimulai.
“Yang ketiga adalah program bantuan guru honorer itu senilai Rp300.000 untuk masing-masing guru yang diberikan secara perbulan. Tahun ini kita mulai pada tahun ajaran baru, bulan Juli,” kata Abdul Mu’ti dalam pidatonya di acara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diselenggarakan di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, dikutip Jumat (9/5/2025).
Bantuan tersebut ditujukan kepada 310.000 guru honorer di seluruh Indonesia dan akan mulai dicairkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Kriteria Guru Honorer Penerima Bantuan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada guru non-ASN yang memenuhi sejumlah kriteria.
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah kriteria guru honorer yang berhak menerima bantuan Rp 300.000 per bulan:
1. Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Kemendikdasmen juga melihat guru honorer yang diberikan bantuan memang belum tersertifikasi
3. Kemendikdasmen memeriksa data guru honorer melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
4. Kemendikdasmen juga telah mendata berapa orang guru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
5. Kemendikdasmen juga melihat data guru honorer dari Desil 1 sampai Desil 10 berapa orang yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos)
Suharti menegaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh guru-guru yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pendidikan nasional.
Dengan program bantuan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketimpangan dalam sistem pendidikan dan memastikan guru honorer mendapat dukungan layak untuk menjalankan tugasnya.