SUMBARKITA.ID — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan telah melakukan pendampingan diversi terhadap tersangka peretas situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab). Pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat di setkab.go.id,” kata Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
Ricky menjelaskan, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Adapun diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Ricky mengaku bersyukur bahwa diversi yang dilakukan di ruang rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, pada Jumat, 27 Agustus 2021 kemarin menghasilkan beberapa kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan yang diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tangguh jawab dan bermanfaat untuk kepentingan terbaik bagi anak,” ujar dia.
Ricky membeberkan hasil kesepakatan itu antara lain meminta tersangka membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik sendiri maupun secara bersama-sama dan siap menjadi agen perubahan.
Sementara, orangtua tersangka juga membuat surat pernyataan yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi anaknya lebih intensif.
Selain itu, tersangka menjalani wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama tiga bulan. Kemudian, tersangka mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang.