SUMBARKITA.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan larangan mengonsumsi 102 jenis obat sirup sebagai antisipasi timbulnya penyakit gagal ginjal akut. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) baru saja mengedarkan daftar obat yang aman dan bebas cemaran bahan berbahaya.
BPOM merinci 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Terkait hal tersebut, juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut akan segera mengeluarkan edaran untuk menjual obat-obatan sirup berdasarkan daftar yang diedarkan BPOM. Sementara untuk larangan tetap berlaku untuk obat-obatan selain yang diumumkan.
“Segera, tunggu saja ya,” sebut Syahril terkait edaran tersebut, dilansir Detikcom, Â Senin (24/10/2022).
Kemenkes juga disebut sedang mengkaji lebih lanjut terkait daftar obat. Sementara ini pemeriksaan masih berlanjut.
Sidak Polresta Padang
Sementara itu di Padang, pihak Polresta merespons larangan mengonsumsi 102 jenis obat sirup, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di Kota Padang.
Pantauan SumbarKita.id, pihak Polresta melakukan sidak di pusat penjualan obat yang ada di Kawasan Terandam, Kecamatan Padang Timur dan Kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Minggu (23/10/2023).
Dari hasil sidak tersebut, pihak Polresta Padang menemukan sejumlah apotek masih menjual obat-obatan yang masuk dalam list yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan apa yang dilakukan oleh Polresta Padang merupakan tindakan antisipasi untuk mencegah penyakit gagal ginjal akut terus menyerang.