Padang – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menetapakan sejumlah peraturan daerah. Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I Tahun 2024 dan Buka Masa Sidang II Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang pada Jumat (28/12).
Andree menyampaikan hingga saat ini pemko telah menetapkan beberapa peraturan daerah di antaranya pajak daerah dan retribusi daerah, pengendalian dan penanggulangan rabies, pemberdayaan usaha mikro, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan keluarga.
Selanjutnya, kata dia, pengelolaan keuangan daerah, pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 tahun 2017 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, pertanggungjawaban APBD tahun 2023, perubahan APBD tahun anggaran 2024, APBD tahun anggaran 2025.
Ia menjelaskan, satu ranperda yang telah disetujui bersama namun belum bisa ditetapkan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dikarenakan masih dalam proses menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Kemudian dua ranperda yang telah disetujui dan sepakati bersama yaitu ketentraman dan ketertiban umum dan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam tahap permohonan persetujuan penandatanganan dari Menteri Dalam Negeri.
“Selanjutnya beberapa Ranperda yang telah kita rencanakan dan tetapkan dalam keputusan DPRD Kota Padang nomor 32 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 diharapkan dapat dibahas sesegera mungkin agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya yang dikutip pada Sabtu (28/12).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion juga turut menyampaikan bahwa dalam masa sidang pertama dalam periode 2024-2029 ini semua agenda memenuhi target.