Sumbarkita – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan sejumlah merek obat-obatan herbal mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan organ ginjal dan liver.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyampaikan obat berbahan alam tidak bisa dicampurkan dengan bahan kimia obat (BKO) karena harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter.
“Bila dijual bebas dan digunakan tidak sesuai indikasi, berisiko memicu kerusakan organ ginjal hingga liver,” kata dia yang dikutip melalui Detikcom pada Selasa (22/10).
Ia mengatakan, obat-obat berbahaya itu ditemukan di sebuah kontrakan Kabupaten Kampar, Riau sekaligus menjadi tempat produksi.
Adapun obat berbahan herbal diedarkan dengan nama berikut:
– Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
– Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo
Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.