Sumbarkita – Polisi menangkap dua pemuda di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat atas laporan pencurian. Keduanya yakni Andri Saputra (27) warga Jorong Lubuak Limpato Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota dan Azwin Yakup (27) warga Koto Panjang Kecamatan XIII Koto Kampar Riau.
Penangkapan Andri dan Azwin berawal dari seorang warga Jorong Lubuak Limpato Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota melapor kehilangan besi cetakan pondasi pada Senin 23 Desember 2024. Korban mengalami kerugian Rp4 juta lebih.
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Refaldi mengatakan bahwa polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama petugas berhasil mengungkap identitas pelaku.
Dia menyebut, Andri Saputra ditangkap saat sedang bekerja di Jorong Lubuak Limpato Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (26/12/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
“Pelaku Azwin ditangkap setengah jam kemudian,” kata Refaldi dikutip Sabtu (28/12).
Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah mencuri empat pasang besi cetakan pondasi milik korban.
“Menurut pengakuan pelaku mereka nekat mencuri terdesak ekonomi,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.