Sumbarkita – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) hingga kini tak kunjung tuntas. Isu tersebut terus bergulir di ruang publik, bahkan memicu laporan hukum dan tuntutan pidana terhadap beberapa pihak yang melayangkan tuduhan ijazah palsu.
Jokowi, mendatangi Polda Metro Jaya didampingi ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tudingan ijazah palsunya.
“Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” kata Kuasa Hukum dari Jokowi, Rivai Kusumanegara kepada wartawan, Rabu (30/4).
Kuasa hukum Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, mengatakan Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya begitu kejam. Tak hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu menurutnya juga merusak nama baik negara.
“Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu,” ucap dia.
Selama ini, menurut Yakup, Jokowi hanya diam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan. Akan tetapi, tudingan itu terus-menerus disampaikan ke publik sehingga Jokowi akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
“Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga,” ujar dia
Adapun dalam kasus itu, Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Selebihnya, pihak Jokowi menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya.
“Kami hormati dan kami akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” ujarnya.