Oleh: Hawa Aulia Nurhadi*
Hampir satu tahun berlalu, menyebut tragedi galodo yang meluluhlantakkan kawasan Lembah Anai semata-mata sebagai “teguran semesta” adalah sebuah kenaifan. Bencana galodo (lahar dingin) menghantam sejumlah wilayah, salah satunya kawasan Lembah Anai, Tanah Datar. Bencana itu mengakibatkan rusaknya infrastruktur, salah satunya jalan, yang berdampak terhadap putusnya rantai ekonomi karena jalan tersebut ialah jalan lintas Sumatera yang merupakan sarana mobilisasi beberapa daerah untuk memasok bahan pangan. Selain itu, bencana tersebut memakan korban jiwa.
Bencana yang memutus urat nadi ekonomi Sumatera Barat dan merenggut nyawa itu merupakan hasil nyata dari kelalaian struktural dan tata ruang yang serampangan. Anehnya, di tengah sisa-sisa kehancuran itu, sebuah kerangka besi bangunan komersial berupa hotel masih berdiri pongah seolah-olah menantang akal sehat dan hukum ekologi, memicu sengketa perizinan yang kini mempertontonkan kedangkalan nalar sistem peradilan.
Pembangunan di kawasan hulu sungai dan area resapan air itu dipaksakan. Sertifikat perizinan yang proses penerbitannya pada masa lalu sangat patut dipertanyakan kini dijadikan tameng pelindung untuk melegalkan aktivitas yang secara kasat mata mengundang maut.
Seperti yang kita tahu, regulasi yang ada telah memberikan batasan absolut. Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2025, kawasan Lembah Anai itu merupakan kawasan cagar alam. Artinya, pembangunan di kawasan itu sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk menunjang kegiatan penelitian, pengembangan, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Namun, kenyataannya, ada pembangunan hotel di kawasan tersebut, yang jelas tidak sejalan dengan RTRW Sumatera Barat. Hal itu juga dipetakan oleh RTRW Tanah Datar bahwa Lembah Anai merupakan kawasan rawan banjir bandang tingkat tinggi yang mutlak harus dihindari.
Terlepas dari klaim bahwa mereka mengantongi izin yang sah menurut hukum administrasi, sudah semestinya otoritas saat ini mengambil langkah dengan mengevaluasi dan mencabut izin-izin yang berpotensi membahayakan nyawa manusia. Setidaknya, otoritas saat ini sadar akan bahaya yang sudah terjadi dan bisa saja akan terulang kembali dan bertanggung jawab atas izin yang telah diberikan.
Membatalkan sebuah investasi memang akan memunculkan persoalan ekonomi dan perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun, dampak dari membiarkan bangunan berdiri di kawasan zona merah atau bahaya itu jauh lebih mematikan dibandingkan sekadar kerugian kapital sepihak.
Dalam kacamata keadilan lingkungan, membiarkan kerangka besi itu tetap mencengkeram kawasan resapan air Lembah Anai bukanlah sekadar persoalan maladministrasi, melainkan juga sebuah bentuk penindasan ekologis terhadap masyarakat kelas bawah. Distribusi risiko dari proyek itu sangatlah timpang dan tak bermoral. Ketika para investor bisa tidur nyenyak di tempat yang aman sembari menghitung potensi kerugian kapital atau berdebat di ruang sidang pengadilan tata usaha negara (PTUN), masyarakat rentan dan para pelintas jalanlah yang harus bertaruh nyawa di bawah ancaman galodo susulan. Ketidakadilan spasial itu mengonfirmasi bahwa hukum kerap kali tumpul ke atas bagi mereka yang memiliki kapital untuk membeli keabsahan, tetapi sangat tajam ke bawah ketika dampaknya menghantam ruang hidup rakyat.
Ketika pemerintah akhirnya berupaya melakukan langkah korektif untuk menggusur dan menghentikan ancaman ekologis tersebut, prosesnya justru membentur tembok peradilan. Ironisnya, gugatan balik dari pemilik hotel justru diterima oleh hakim, mengebiri upaya penyelamatan lingkungan tersebut. Fakta bahwa pemerintah bersama WALHI Sumatera Barat harus kembali berjuang menempuh upaya hukum lanjutan membuktikan betapa terjalnya jalan mencari keadilan ekologis di ruang sidang. Hakim, yang seharusnya menjadi wakil Tuhan sekaligus pelindung tertinggi keselamatan publik (guardian of public interest), justru terjebak dalam kacamata kuda positivisme hukum yang sempit. Memenangkan kerangka besi di zona merah hanya berbekal selembar surat izin sama halnya dengan melegalkan kejahatan tata ruang. Bagaimana mungkin hakim hanya terpaku pada keabsahan dokumen administrasi, sementara ancaman hilangnya nyawa masyarakat terdampak dan pelintas jalan raya dibiarkan mengintai jika galodo susulan terjadi?













