Jumat, 9 Oktober 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Home Artikel & Opini

Hak Tanah vs Tata Ruang di Lembah Anai, Siapa yang Sebenarnya Dilindungi?

Oleh : Redaksi
Jumat, 09 Oktober 2026 | 09:00 WIB
in Artikel & Opini
Tiga bangunan di Lembah Anai, Tanah Datar, milik PT Hidayah Syariah Hotel. Foto: Mengki Kurniawan/Sumbarkita

Tiga bangunan di Lembah Anai, Tanah Datar, milik PT Hidayah Syariah Hotel. Foto: Mengki Kurniawan/Sumbarkita


Oleh: Hawa Aulia Nurhadi*

Hampir satu tahun berlalu, menyebut tragedi galodo yang meluluhlantakkan kawasan Lembah Anai  semata-mata sebagai “teguran semesta” adalah sebuah kenaifan. Bencana galodo (lahar dingin) menghantam sejumlah wilayah, salah satunya kawasan Lembah Anai, Tanah Datar. Bencana itu mengakibatkan rusaknya infrastruktur, salah satunya jalan, yang berdampak terhadap putusnya rantai ekonomi karena jalan tersebut ialah jalan lintas Sumatera yang merupakan sarana mobilisasi beberapa daerah untuk memasok bahan pangan. Selain itu, bencana tersebut memakan korban jiwa.

Bencana yang memutus urat nadi ekonomi Sumatera Barat dan merenggut nyawa itu merupakan hasil nyata dari kelalaian struktural dan tata ruang yang serampangan. Anehnya, di tengah sisa-sisa kehancuran itu, sebuah kerangka besi bangunan komersial berupa hotel masih berdiri pongah seolah-olah menantang akal sehat dan hukum ekologi, memicu sengketa perizinan yang kini mempertontonkan kedangkalan nalar sistem peradilan.

Pembangunan di kawasan hulu sungai dan area resapan air itu dipaksakan. Sertifikat perizinan yang proses penerbitannya pada masa lalu sangat patut dipertanyakan kini dijadikan tameng pelindung untuk melegalkan aktivitas yang secara kasat mata mengundang maut.

Seperti yang kita tahu, regulasi yang ada telah memberikan batasan absolut. Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2025, kawasan Lembah Anai itu merupakan kawasan cagar alam. Artinya, pembangunan di kawasan itu sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk menunjang kegiatan penelitian, pengembangan, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Namun, kenyataannya, ada pembangunan hotel di kawasan tersebut, yang jelas tidak sejalan dengan RTRW Sumatera Barat. Hal itu juga dipetakan oleh RTRW Tanah Datar bahwa Lembah Anai merupakan kawasan rawan banjir bandang tingkat tinggi yang mutlak harus dihindari.

BACAJUGA

Muluik di Pariangan dan Basirabuik yang Tak Sekadar Berebut Makanan

CCTV Bukan Sekadar Kamera, Ini Soal Tanggung Jawab Negara

Terlepas dari klaim bahwa mereka mengantongi izin yang sah menurut hukum administrasi, sudah semestinya otoritas saat ini mengambil langkah dengan mengevaluasi dan mencabut izin-izin yang berpotensi membahayakan nyawa manusia. Setidaknya, otoritas saat ini sadar akan bahaya yang sudah terjadi dan bisa saja akan terulang kembali dan bertanggung jawab atas izin yang telah diberikan.

Membatalkan sebuah investasi memang akan memunculkan persoalan ekonomi dan perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun, dampak dari membiarkan bangunan berdiri di kawasan zona merah atau bahaya itu jauh lebih mematikan dibandingkan sekadar kerugian kapital sepihak.

Dalam kacamata keadilan lingkungan, membiarkan kerangka besi itu tetap mencengkeram kawasan resapan air Lembah Anai bukanlah sekadar persoalan maladministrasi, melainkan juga sebuah bentuk penindasan ekologis terhadap masyarakat kelas bawah. Distribusi risiko dari proyek itu sangatlah timpang dan tak bermoral. Ketika para investor bisa tidur nyenyak di tempat yang aman sembari menghitung potensi kerugian kapital atau berdebat di ruang sidang pengadilan tata usaha negara (PTUN), masyarakat rentan dan para pelintas jalanlah yang harus bertaruh nyawa di bawah ancaman galodo susulan. Ketidakadilan spasial itu mengonfirmasi bahwa hukum kerap kali tumpul ke atas bagi mereka yang memiliki kapital untuk membeli keabsahan, tetapi sangat tajam ke bawah ketika dampaknya menghantam ruang hidup rakyat.

Ketika pemerintah akhirnya berupaya melakukan langkah korektif untuk menggusur dan menghentikan ancaman ekologis tersebut, prosesnya justru membentur tembok peradilan. Ironisnya, gugatan balik dari pemilik hotel justru diterima oleh hakim, mengebiri upaya penyelamatan lingkungan tersebut. Fakta bahwa pemerintah bersama WALHI Sumatera Barat harus kembali berjuang menempuh upaya hukum lanjutan membuktikan betapa terjalnya jalan mencari keadilan ekologis di ruang sidang. Hakim, yang seharusnya menjadi wakil Tuhan sekaligus pelindung tertinggi keselamatan publik (guardian of public interest), justru terjebak dalam kacamata kuda positivisme hukum yang sempit. Memenangkan kerangka besi di zona merah hanya berbekal selembar surat izin sama halnya dengan melegalkan kejahatan tata ruang. Bagaimana mungkin hakim hanya terpaku pada keabsahan dokumen administrasi, sementara ancaman hilangnya nyawa masyarakat terdampak dan pelintas jalan raya dibiarkan mengintai jika galodo susulan terjadi?


12Next
TOPIK bencana Lembah Anaigalodo Lembah Anaihotel Lembah Anaiizin pembangunankawasan rawan banjir bandangKeadilan LingkunganLembah Anaipembangunan hotel Lembah AnaiPengadilan Tata Usaha NegaraRTRW Sumatera BaratRTRW Tanah Datarsengketa Lembah Anaitata ruang Lembah Anaitata ruang Sumatera BaratWALHI Sumatera Barat

Baca Juga

Muluik di Pariangan dan Basirabuik yang Tak Sekadar Berebut Makanan

Muluik di Pariangan dan Basirabuik yang Tak Sekadar Berebut Makanan

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:00 WIB
CCTV Bukan Sekadar Kamera, Ini Soal Tanggung Jawab Negara

CCTV Bukan Sekadar Kamera, Ini Soal Tanggung Jawab Negara

Jumat, 02 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Pemotongan Transfer ke Daerah Versus Ancaman Integrasi

Otonomi Sumbar Mencari Sandaran Baru di Tengah Pemangkasan Dana TKD

Selasa, 22 September 2026 | 07:30 WIB
Membedah Fenomena Kawin Anak

Membedah Fenomena Kawin Anak

Senin, 21 September 2026 | 08:30 WIB
Pemotongan Transfer ke Daerah Versus Ancaman Integrasi

Pemotongan Transfer ke Daerah Versus Ancaman Integrasi

Sabtu, 19 September 2026 | 17:00 WIB
Karhutla dan Pertanyaan yang Belum Selesai Kita Jawab

Karhutla dan Pertanyaan yang Belum Selesai Kita Jawab

Selasa, 01 September 2026 | 21:30 WIB
Next Post
Wali Kota Padang Dorong Penguatan SDM untuk Hadapi Era Kendaraan Listrik

Wali Kota Padang Dorong Penguatan SDM untuk Hadapi Era Kendaraan Listrik

#TERPOPULER

  • Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Warga

    Mayat Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Ternyata Remaja yang Hilang Sejak September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lempar Mobil dengan Batu, 6 Remaja di Pesisir Selatan Dicari Polisi, 3 Orang Serahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, 4 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah 4 Penambang Emas Ilegal Solok Selatan Tewas Tertimbun, Ekskavator Disebut Masih di Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi SMKN 1 Padang Panjang Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Rumah Dinas TNI Disewa untuk Markas Judol, KSAD Sebut Memalukan

Rumah Dinas TNI Disewa untuk Markas Judol, KSAD Sebut Memalukan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:47 WIB
Bukittinggi Koleksi 39 Emas Sementara di Porprov Sumbar, Sambo Sumbang 12 Emas

Bukittinggi Koleksi 39 Emas Sementara di Porprov Sumbar, Sambo Sumbang 12 Emas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:30 WIB
Video: Jalan Buruk, Warga Sakit di Pasaman Barat Terpaksa Ditandu

Video: Jalan Buruk, Warga Sakit di Pasaman Barat Terpaksa Ditandu

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:01 WIB
Video: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Pesisir Selatan

Video: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Pesisir Selatan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 20:02 WIB
Kapolres Ungkap Kronologi 4 Pekerja Tambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Solok Selatan

Kapolres Ungkap Kronologi 4 Pekerja Tambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Solok Selatan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 20:00 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id