Sumbarkita – Dua anggota Satpol PP Kota Payakumbuh mulai menjalani masa kurungan hari ini, terkait kasus penganiayaan terhadap mantan atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) futsal Sumatera Barat (Sumbar), Afis Yunanda.
Keduanya yaitu Kasi OPS Satpol PP Payakumbuh Bobi Andhika dan seorang honorer Muhammad Afdal. Keduanya ditahan sebagaimana putusan hakim pada (5/7) lalu memvonis Bobi Andhika dan Muhammad Afdal.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Afis Yunanda, dimana Bobi Andhika divonis 10 hari kurungan dan Muhammad Afdal 7 hari hukuman kurungan.
Informasi dihimpun Senin (15/7), Bobi Andhika dan Muhammad Afdal memulai masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Payakumbuh. Terlihat Bobi Andhika dan Muhammad Afdal diantarkan oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuju Lapas.
Terpisah, Afis Yunanda saat diwawancara Sumbarkita mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih kepada Polres Payakumbuh karena telah memproses laporannya dengan adil.
“Kita sangat mengapresiasi polres Payakumbuh, walapun Bobi Andhika merupakan alumni IPDN akan tetapi Polres Payakumbuh tetap memproses dengan adil perkara ini,” ujarnya.
Afis Yunanda juga menyayangkan pihak-pihak di Satpol PP Payakumbuh yang terkesan memojokkannya selama proses pemeriksaan laporannya. Bahkan ia sebagai korban mengaku dikucilkan.