Limapuluh Kota – Polisi menangkap HE alias Eka (39) warga Kabupaten Kampar Riau, pelaku perampokan dan pembunuhan pedagang emas keliling di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat. Eka ditangkap di Desa Sukaramai, Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (14/8).
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Hendra mengatakan Eka merupakan satu dari empat pelaku perampokan dan pembunuhan pedagang emas keliling pasangan Gita Mayasari (37) dan Reno Putra (40) yang terjadi di Batu Sampik Jorong Galugua Kenagarian Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai dan 1 buah cincin emas seberat 2,5 gram,” ungkap Iptu Hendra dikutip Sabtu (17/8).
Pelaku Perampokan
Sebelumnya, Kapolres Limapuluh Kota yang saat itu dijabat AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, ada lima pelaku dalam kasus tersebut. Mereka yakni Ucok (20) warga Kabupaten Rokan Hulu, Eka (39) warga Kabupaten Kampar, It (21) warga Limapuluh Kota, Roni Sahnandar (43) warga Kabupaten Kampar dan Reno (40) warga Kabupaten Rokan Hulu. Dari lima 5 pelaku, hanya empat yang menjadi eksekutor perampokan yakni Roni, Ucok, Siit dan Eka.
Kapolres menjelaskan, perampokan tersebut telah direncanakan oleh para pelaku. Awalnya empat pelaku berkumpul di rumah It di Nagari Durian Tinggi Kecamatan Kapur IX pada Kamis (2/5/2024) sore.
Kemudian pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 18.30 WIB para pelaku melancarkan aksinya di Batu Sampik Jorong Galugua Kenagarian Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.
Korban merupakan pasangan suami istri pedagang emas bernama Reno Putra dan Gita Mayasari asal Nagari Durian Tinggi. Saat kejadian, korban Reno Putra meninggal dunia sedangkan istrinya Gita mengalami luka-luka.