Limapuluh Kota – Masih ingat kasus perampokan pedagang emas di kawasan Batu Sampik Nagari Galugua , Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, yang merenggut jiwa pemiliknya pada 3 Mei 2024 silam? Satu pelaku lainnya berhasil ditangkap setelah buron hampir empat bulan.
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Hendra mengatakan bahwa pelaku inisial HE alias Eka ditangkap di Desa Sukaramai, Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (14/8) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Eka menjadi salah satu pelaku pencurian dan pembunuhan pedagang emas keliling pasangan Gita Mayasari (37) dan Reno Putra (40)
Iptu Hendra menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota bersama personil Satreskrim Polsek Padang Tualang.
“Saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai dan 1 buah cincin emas seberat 2,5 gram,” ungkap Iptu Hendra dikutip Sabtu (17/8).
Kasat menegaskan, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.