Sumbarkita – Seorang suami bernama Azuan Risman (29) tega menganiaya istrinya sendiri Dwi Agustin (21) di Jalan Rusunawa, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, awal mula Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada pada Kamis, 25 Mei 2024 pukul 00.00 WIB.
“Pelaku diketahui memukul punggung bagian kiri korban menggunakan helm sehingga korban mengalami luka lebam,” katanya pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kemudian, lanjut Yanti, terjadilah baku hantam antara keduanya, korban mendorong pelaku menggunakan tangan kanannya, tetapi tidak berdaya karena pelaku langsung menggigit jempol tangan kanan korban sampai mengalami luka gigitan.
“Tak sampai di situ, korban kembali berusahan mendorong pelaku dengan tangan kirinya, namun kembali digigit oleh pelaku hingga luka. Pelaku lalu mengangkat tangan kiri korban dan menyandarkan korban ke dinding dan mengambil pisau cutter,” terangnya.
Ia membeberkan, pelaku lalu menyayat lengan kiri korban sebanyak 3 kali.
“Korban merasa tidak tahan dengan perbuatan suaminya langsung melaporkan kejadian itu ke polisi dengan harapan suaminya ditangkap,” bebernya.
Yanti menambahkan, pihaknya langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap oleh Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang di rumahnya di Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Padang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.