Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (23/5). Agenda rapat tersebut ialah Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar beserta jajaran, Wakil Gubernur Sumbar, Forkopimda, pimpinan dan Wakil serta anggota DPRD, pejabat Pemprov Sumbar, serta para undangan lainnya. Rapat itu dibuka oleh Ketua DPRD Sumbar Sementara, Evi Yandri Rajo Budiman.
Evi Yandri mengatakan bahwa ia mengapresiasi BPK Sumbar, yang telah memeriksa LKPD secara profesional dan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemeriksaan oleh BPK bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai rencana dan aturan,” ujarnya.\
Rapat Paripurna juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
“Kami menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan anggaran yang lebih baik di masa mendatang,” ucapnya.
Dalam prosesi penyerahan, Kepala Perwakilan BPK menyerahkan LHP secara simbolis kepada Wakil Gubernur Sumbar, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari gubernur dan pembacaan doa.
Salah satu poin yang dibanggakan dalam rapat tersebut ialah kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemprov Sumbar atas LKPD Tahun 2024.
“Ini merupakan pencapaian opini WTP yang diraih secara berturut-turut dan menandakan bahwa laporan keuangan pemprov telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” tutur Evi Yandri.
Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir.
“Yang utama adalah memastikan anggaran digunakan efektif, efisien, dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Evi Yandri.
DPRD juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.