Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 menjadi Keputusan DPRD.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumbar Nomor: 09/SB/2025 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumbar terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024.
Namun demikian, DPRD Sumbar menyoroti masih adanya sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan.
“Di antaranya adalah tata kelola keuangan daerah yang belum fisibel. Target pendapatan tidak tercapai dan banyak kegiatan yang tidak dapat direalisasikan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, dalam rapat paripurna penetapan rekomendasi tersebut, Rabu (14/5).
Evi menambahkan bahwa meskipun secara umum capaian program dan kegiatan menunjukkan hasil yang baik, berbagai permasalahan masih terjadi di lapangan.
“Dari hasil pembahasan Komisi-komisi dan Panitia Khusus, penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2024 secara umum berjalan sangat baik. Capaian indikator kinerja kegiatan mencapai hampir 95 persen, bahkan banyak yang melebihi 100 persen,” jelasnya.
DPRD, kata Evi, memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana, anggaran, serta peraturan daerah dan kebijakan strategis lainnya.
“Meskipun DPRD tidak dalam kapasitas untuk menerima atau menolak LKPJ, namun rekomendasi ini sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Gubernur demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” pungkasnya.