Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan pembentukan fraksi-fraksi dan usulan pimpinan DPRD defenitif, Selasa, (17/9/2024).
Bertempat di ruang sidang utama DPRD Sumbar. Paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Sumbar Irsyad Syafar, didampingi Wakil Ketua Sementara Evi Yandri Rajo Budiman, Sekwan DPRD Sumbar dan dihadiri oleh segenap anggota DPRD Sumbar.
Dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joenaldy serta Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
“Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, telah melakukan pengucapan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat,” ucap Irsyad Syafar.
Dengan demikian, jelas Irsyad Syafar lagi, yang bersangkutan telah resmi menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2024-2029 dan telah dapat melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Agar tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dan Anggota DPRD dapat dilaksanakan, maka perlu segera dibentuk Fraksi-fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD yang akan mengoperasionalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut,” tuturnya.
Irsyad Syafar mengungkapkan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD, maka dibentuk Fraksi sebagai wadah atau tempat berhimpun Anggota DPRD.
Diterangkannya, sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan fraksi-fraksi dan memperhatikan ketentuan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terdapat 8 (delapan) fraksi yang dapat dibentuk di DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2024-2029. 7 (tujuh) merupakan Fraksi yang berdiri sendiri dan 1 (satu) Fraksi Gabungan.
“Yaitu :
1. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah Anggota sebanyak 10 orang.
2. Fraksi Partai Gerindra, dengan jumlah Anggota sebanyak 10 orang. 3. Fraksi Partai Golongan Karya, dengan jumlah Anggota sebanyak 9 orang.
4. Fraksi Partai Nadem, dengan jumlah Anggota sebanyak 9 orang.
5. Fraksi Partai Amanat Nasional, dengan jumlah Anggota sebanyak 8 orang.
6. Fraksi Partai Demokrat, dengan jumlah Anggota sebanyak 8 orang.
7. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah Anggota sebanyak 5 orang, dan
8. Fraksi PDI-P dan PKB, yang merupakan Gabungan dari PDI-P dan PKB dengan jumlah Anggota sebanyak 6 orang.
“Untuk melegalitas formalkan pembentukan dan nama-nama fraksi tersebut, maka pembentukan dan nama-namanya, ditetapkan dengan Keputusan DPRD, lanjut Irsyad Syafar.
“Apabila fraksi-fraksi belum dibentuk, maka DPRD tidak bisa pula membentuk dan menetapkan alat kelengkapan DPRD yang keanggotaanya diusulkan oleh masing-masing fraksi secara proporsional,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga diumumkan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Drs. Muhidi, MM (Ketua DPRD), Evi Yandri Rajo Budiman (Wakil Ketua DPRD), M. Iqra Chissa Putra (Wakil Ketua DPRD) dan Nanda Satria, S.IP (Wakil Ketua Nasdem).