Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan pembentukan fraksi-fraksi dan usulan pimpinan DPRD defenitif, Selasa, (17/9/2024).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar dan dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Wakil Ketua Sementara Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, segenap anggota DPRD Sumbar, serta Wakil Gubernur Sumbar Audy Joenaldy, kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Irsyad Syafar menyampaikan, usai anggota DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2024-2029 melakukan pengucapan janji dan sumpah, maka tahap selanjutnya adalah menetapkan fraksi-fraksi.
“Anggota DPRD Sumbar terpilih sudah melakukan pengucapan dan sumpah sehingga resmi menduduki jabatan dan menjalankan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, agar pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya berjalan dengan baik maka perlu dibentuk fraksi-fraksi dan alat kelengkapan untuk mengoperasional pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut.
“Pembentukan fraksi-fraksi ini perlu dilakukan segera agar tugas bisa langsung dikerjakan,” tuturnya.
Irsyad Syafar menjelaskan berdasarkan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terdapat 8 fraksi yang dapat dibentuk yakni 7 fraksi yang berdiri sendiri dan 1 fraksi gabungan.
“Fraksi-fraksi tersebut menjadi wadah atau himpunan untuk menjalankan fungsi, tugas dan wewenang anggota,” jelasnya.
Adapun fraksi-fraksi di DPRD Sumbar yang telah ditetapkan yakni:
1. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah Anggota sebanyak 10 orang.
2. Fraksi Partai Gerindra, dengan jumlah Anggota sebanyak 10 orang. 3. Fraksi Partai Golongan Karya, dengan jumlah Anggota sebanyak 9 orang.
4. Fraksi Partai Nadem, dengan jumlah Anggota sebanyak 9 orang.
5. Fraksi Partai Amanat Nasional, dengan jumlah Anggota sebanyak 8 orang.
6. Fraksi Partai Demokrat, dengan jumlah Anggota sebanyak 8 orang.
7. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah Anggota sebanyak 5 orang, dan
8. Fraksi PDI-P dan PKB yang merupakan Gabungan dari PDI-P dan PKB dengan jumlah Anggota sebanyak 6 orang.
Selanjutnya, untuk melegalitas formalkan pembentukan dan nama-nama fraksi maka akan ditetapkan melalui keputusan DPRD Sumbar.
“Apabila fraksi-fraksi belum dibentuk, maka DPRD tidak bisa pula membentuk dan menetapkan alat kelengkapan DPRD yang keanggotaanya diusulkan oleh masing-masing fraksi secara proporsional,” ungkapnya.
Selain penetapan fraksi-fraksi, dalam rapat tesebut juga diumukan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Sumbar masa jabatan tahun 2024-2029, yaitu Drs. Muhidi, MM (Ketua DPRD), Evi Yandri Rajo Budiman (Wakil Ketua DPRD), M. Iqra Chissa Putra (Wakil Ketua DPRD) dan Nanda Satria, S.IP (Wakil Ketua Nasdem).