SUMBARKITA.ID — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) diminta melakukan pengawasan terhadap netralitas lembaga penyiaran jelang Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib. Ia menilai, tindakan ini penting mengingat pemilu tinggal hitungan bulan.
“KPID Sumbar memiliki pekerjaan yang cukup berat yakni dalam mengawasi netralitas tayangan jelang Pemilihan Umum 2024, menjaga agar TV dan radio ini tetap dapat melakukan siaran secara cerdas, netral, terhadap Pemilu 2024,” kata Suwirpen, Senin (6/3/2023).
Dirinya berharap ada batasan-batasan terkait dengan iklan partai politik yang saat ini menghiasi layar televisi.
“Ada beberapa partai politik yang juga memiliki media dengan masif menyiarkan hal tersebut secara berulang ulang. Saya melihat tidak ada keadilan di sini, KPID melalui KPI pusat hendaknya telah membuat regulasi yang jelas akan iklan politik tersebut,” kata dia.
Selain itu komisioner KPID Sumbar juga mengemban tugas perihal digitalisasi penyiaran yang disertai dengan masifnya berbagai konten, menyusul perkembangan transformasi digital di segala bidang.
DPRD Sumbar menekankan pula pentingnya tugas dan fungsi KPID agar lebih inovatif, adaptif, lincah dalam membumikan program-program strategis pengawasan siaran.
“Dan penguatan pemirsa dalam hal ini literasi juga sosialisasi penyiaran yang sehat bagi masyarakat,” ujarnya
Sementara Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Ficky Tri Saputra berjanji akan segera berkonsultasi dengan KPI Pusat terkait hal hal yang menjadi perhatian dari DPRD Sumbar.